Berita Detail

blog

Plt. Lurah Ciriung Terima Kunjungan Kader Posyandu, Bahas Transformasi Posyandu Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024

Plt. Lurah Ciriung menerima kunjungan para kader posyandu di kantor Kelurahan Ciriung dalam rangka membahas pelaksanaan transformasi posyandu di wilayah kelurahan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu.


Dalam pertemuan tersebut, Plt. Lurah Ciriung menyampaikan kepada para kader bahwa kelurahan telah menerima arahan dari Kecamatan Cibinong melalui Surat Edaran Nomor: 400.10.3.1/89-PM perihal Pembuatan SK Transformasi Posyandu. Berdasarkan surat edaran tersebut, para lurah se-Kecamatan Cibinong diminta untuk menyesuaikan Surat Keputusan (SK) Posyandu agar selaras dengan ketentuan Pasal 8 Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.


Salah satu penyesuaian penting adalah terkait susunan pengurus posyandu. Dalam aturan terbaru, struktur kepengurusan posyandu ditetapkan sebagai berikut:

1 orang Ketua

1 orang Sekretaris

1 orang Bendahara

6 bidang, masing-masing terdiri dari:

1 orang Ketua Bidang

1 orang Anggota


Dengan susunan tersebut, jumlah pengurus posyandu secara keseluruhan menjadi 15 (lima belas) orang.


Melalui penataan struktur ini, bidang-bidang yang ada pada posyandu diharapkan selaras dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya dalam urusan:

pendidikan

kesehatan

pekerjaan umum

perumahan rakyat

ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

sosial


Integrasi bidang-bidang tersebut di dalam kepengurusan posyandu akan memperkuat peran posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar di tingkat kelurahan, tidak hanya pada aspek kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.


Melalui pertemuan ini, Plt. Lurah Ciriung menegaskan komitmen kelurahan untuk segera menindaklanjuti arahan kecamatan dan memastikan proses transformasi posyandu berjalan sesuai regulasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin terarah, terukur, dan optimal.

Bagikan :