Mediasi Plt. Lurah Ciriung Bersama Aparat dan Warga Terkait Penataan Pedagang Kaki Lima di RT 005/RW 010
Plt. Lurah Ciriung bersama Babinkamtibmas dan Babinsa melakukan mediasi dengan para pedagang kaki lima yang berjualan di wilayah RT 005/RW 010 Kelurahan Ciriung pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan setempat dengan melibatkan unsur pemerintah kelurahan, pengurus RT/RW, serta perwakilan para pedagang.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari Ketua RT 005 yang menyampaikan adanya keluhan warga mengenai aktivitas pedagang kaki lima yang memanfaatkan akses jalan lingkungan sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu lalu lintas warga yang hendak beraktivitas, terutama pada jam-jam sibuk ketika warga berangkat dan pulang bekerja maupun sekolah. Selain itu, RT setempat juga menyampaikan bahwa para pedagang dimaksud bukan berasal dari penduduk RT 005 maupun warga Kelurahan Ciriung.
Dalam laporannya, Ketua RT menjelaskan bahwa ketika pengurus lingkungan mencoba melakukan pendataan, para pedagang sempat sulit diajak berkoordinasi dan enggan memberikan data yang diminta. Padahal, pendataan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui identitas, jumlah, serta asal para pedagang agar penataan dan pengawasan di wilayah dapat dilakukan dengan lebih baik. Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah warga karena merasa ruang publik yang seharusnya menjadi akses bersama dimanfaatkan tanpa koordinasi yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Lurah Ciriung dalam arahannya menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah kelurahan tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah, termasuk melalui usaha berdagang kaki lima. Namun, seluruh kegiatan usaha di wilayah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta tidak mengganggu kepentingan dan kenyamanan warga sekitar. Plt. Lurah menegaskan bahwa setiap pedagang wajib mematuhi aturan, termasuk memberikan data yang dibutuhkan oleh RT maupun RW sebagai bagian dari upaya penataan wilayah.
Plt. Lurah juga mengingatkan bahwa RT dan RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah kelurahan yang dipilih langsung oleh warga dan memiliki tugas mengelola, mengawasi, serta menjaga ketertiban lingkungan. Oleh karena itu, para pedagang diharapkan dapat bekerja sama dan menghormati arahan yang diberikan oleh pengurus RT dan RW, selama hal tersebut tidak merugikan dan semata-mata bertujuan menjaga kepentingan bersama.
Dalam mediasi tersebut, Plt. Lurah Ciriung memberikan ruang dialog agar para pedagang dapat menyampaikan pendapat, alasan memilih berjualan di lokasi tersebut, serta kendala yang mereka hadapi. Melalui dialog terbuka dan difasilitasi oleh Babinkamtibmas dan Babinsa, suasana diskusi berjalan kondusif. Para pedagang akhirnya memahami pentingnya koordinasi dengan pengurus lingkungan dan menyatakan kesediaannya untuk memberikan data yang dibutuhkan serta mematuhi aturan yang disepakati bersama.
Sebagai hasil mediasi, Plt. Lurah menyampaikan bahwa para pedagang untuk sementara diperkenankan tetap berjualan di lokasi RT 005/RW 010 dengan beberapa catatan. Pertama, para pedagang wajib menjaga kondusifitas dan ketertiban lingkungan, antara lain tidak menutup akses jalan warga, menjaga kebersihan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan keributan. Kedua, para pedagang harus bersedia didata oleh RT dan RW setempat, termasuk terkait identitas dan domisili, guna memudahkan koordinasi ke depan.
Selain itu, Plt. Lurah menegaskan bahwa toleransi ini bersifat sementara. Apabila di kemudian hari pemerintah kelurahan bersama RT dan RW memutuskan untuk melakukan pembersihan, penataan, atau pemanfaatan lain di lokasi yang saat ini digunakan untuk berdagang, maka para pedagang harus siap direlokasi. Pemindahan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara musyawarah, baik melalui inisiatif para pedagang sendiri maupun melalui penataan yang difasilitasi oleh pemerintah.
Melalui mediasi ini, Pemerintah Kelurahan Ciriung berharap tercipta kesepahaman antara warga, pengurus lingkungan, dan para pedagang kaki lima. Diharapkan pula, ke depan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan tanpa mengurangi kenyamanan, keamanan, dan ketertiban di wilayah RT 005/RW 010 maupun di Kelurahan Ciriung secara keseluruhan.
